REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, menggagalkan penyelundupan narkotika jenis kokain seberat 990 gram dengan nilai Rp 4,9 miliar.
"Ada 990 gram bruto bubuk putih jenis kokain senilai Rp 4,95 miliar yang berhasil digagalkan oleh Bea dan Cukai Soekarno-Hatta," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta Tangerang Oza Olavia di Tangerang, Kamis.
Pelaku penyelundupan adalah laki-laki warga negara Brasil berinisial RBF (44) dengan modus disembunyikan di dalam tas punggung dan dikirim sebagai "sample bag back pack".
Sementara itu, ancaman hukuman sesuai UU NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 113 ayat 1 dan 2 adalah pidana penjara lima belas tahun dan pidana denda Rp 10 miliar.