Kamis 21 Jun 2012 11:40 WIB

Husni Mubarak Sadar dari Koma

Rep: Gita Amanda/ Red: Yudha Manggala P Putra
Husni Mubarak, yang menderita sakit, hadir di persidangan di Kairo, Kamis (5/1/2012) denganberbaring di tempat tidur.
Foto: (Mohammed al-Law/AP)
Husni Mubarak, yang menderita sakit, hadir di persidangan di Kairo, Kamis (5/1/2012) denganberbaring di tempat tidur.

REPUBLIKA.CO.ID,KAIRO - Setelah dikabarkan meninggal secara klinis beberapa hari lalu, kondisi kesehatan mantan presiden mesir Husni Mubarak mulai stabil. Mubarak dikabarkan telah sadar dari komanya, Rabu (20/6) lalu.

Laporan sebelumnya dari beberapa sumber militer mengatakan Rabu dini hari, Mubarak koma dan hampir dinyatakan meninggal. Namun, kondisinya kemudian mulai stabil dan ia dilaporkan telah sadar. Berita ini sekaligus membantah pemberitaan yang menyatakan Mubarak meninggal.

Pria berusia 84 tahun tersebut telah dipindahkan dari penjara ke sebuah rumah sakit militer. Setelah koma selama 72 jam, Mubarak masih dapat bertahan hidup. Hanya saja kemampuan intelektual dan fisiknya tak dapat kembali seperti semula. Stroke membuatnya mengalami gangguan konsentrasi dan penglihatan.

Mantan presiden tersebut telah mengalami kesehatan yang memburuk selama setahun terakhir. Ia bahkan harus ditandu saat menghadiri pengadilan atas tuduhan perannya dalam pembunuhan para demostran di Mesir.

Pengadilan memutuskan dirinya bersalah. Pada 2 Juni lalu, ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Hukuman tersebut membuat kondisi kesehatan Mubarak semakin memburuk. Ia juga dikabarkan terserang depresi berat atas putusan tersebut. 

Pindah ke Rumah Sakit Militer

Tim kuasa hukum Mubarak sempat mendesak pengadilan untuk memindahkannya ke rumah sakit militer dengan fasilitas lebih lengkap. Namun otoritas penjara menolaknya, dan tak mengizinkan Mubarak mendapat pengobatan dari tempat lain. 

Akan tetapi, Selasa Malam, Mubarak akhirnya dipindahkan ke rumah sakit militer Maadi di Kairo. Ia menderita serangan jantung dan stroke yang membuatnya jatuh koma. 

Tak lama setelah dibawa ke rumah sakit, beredar kabar Mubarak meninggal secara klinis. Anggota dewan militer Mesir Jenderal Said Abbas membantah hal tersebut.

Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari ahli medis mengenai penyakit yang melanda Mubarak. Meskipun laporan media pemerintah mengatakan Mubarak menderita berbagai penyakit, termasuk serangan jantung.

sumber : Al Arabiya
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement