REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membangun gedung baru masih belum mendapat restu dari Komisi III DPR. Pembahasan untuk menghilangkan tanda bintang terhadap rencana itu masih belum bulat di komisi bidang hukum tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Nasir Djamil menjelaskan, anggaran untuk pembangunan gedung baru KPK sampai saat ini masih dibintangi karena masih dalam proses pembahasan. Apalagi, ada beberapa mitra kerja Komisi III lain yang juga meminta gedung baru. Yaitu, BNPT (badan nasional penanggulangan terorisme) dan LPSK (lembaga perlindungan saksi dan korban).
‘’Komisi III akan mempertimbangkan sehingga tidak diskriminatif. Jangan ada kesan KPK diberi tapi BNPT tidak dikasih. Tidak ada niat kami menghalangi pembangunan gedung KPK,’’ katanya kepada wartawan, Jumat (22/6).
Menurutnya, Komisi III pun akan berkomunikasi dengan secretariat negara. Yaitu, untuk memeriksa apakah masih ada gedung kosong yang bisa digunakan untuk menjadi tempat kerja baru bagi KPK.
Anggota Komisi III dari fraksi PDI Perjuangan, Eva K Sundari menjelaskan, peluang bagi KPK untuk memiliki gedung baru masih ada. Pasalnya, saat ini masih didiskusikan. Fraksi PDI Perjuangan pun belum memutuskan sikap apakah akan mendukung pembangunan itu atau tidak.
‘’PDI Perjuangan mendengarkan semua masukan. Kita juga mendengar usulan-usulan. Kita mendengar masukan masyarakat. Jadi kita belum menentukan sikap,’’ ujar dia.
Saat ini, lanjut Eva, pembahasan yang dilakukan masih tahap pertama. Rapat dengar pendapat dengan KPK hingga Kamis (21/6) malam pun tidak untuk membahas anggaran. Melainkan terkait dengan pelaksanaan fungsi pengawasan DPR.
Di Komisi III sendiri diakuinya memang terjadi pro dan kontra. Ada yang meminta agar pembangunan itu berkoordinasi dengan lembaga lain, namun ada juga yang meminta agar KPK diberikan kewenangan untuk mengelola.
‘’Dari diskusi dengan teman-teman agar berkordinasi dengan yang lain. Jangan sampai KPK mengelola semuanya tapi dikelola sendiri,’’ papar dia.