REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama dalam posisi menunggu hasil dari penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang dugaan praktek korupsi dalam pengadaan Alquran di kementeriannya. Hal tersebut dikatakan Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar saat dihubungi Republika, Sabtu (23/6).
Nasarudin mengatakan, sampai saat ini Kementerian Agama juga belum menerima surat resmi pemanggilan terhadap jajarannya terkait temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tersebut. "Serahkan semua kepada KPK, kami siap," ujarnya kepada Republika, Sabtu (23/6).
Menurut dia, dugaan korupsi yang dituduhkan oleh KPK kepada Kementerian Agama, baru sebatas 'statement' belaka. Namun langkah pembuktiannya juga diperlukan.
Bahkan, lanjut dia pembuktian tersebut juga telah dimulai dari dalam institusinya sendiri, yakni dengan telah dibentuknya Tim Pemeriksa, yang bertugas melakukan audit terhadap laporan tiga tahun kebelakang untuk penambahan Alquran. "Internal sudah diperiksa, sampai (tingkat) inspektorat," ujar dia.
Dari hasil sementara audit pengadaan Alquran yang telah diperiksa, ungkap dia tidak ditemukan adanya kelemahan yang mengarah pada dugaan KPK tersebut. Akan tetapi, sambung dia, langkah KPK untuk melakukan penyelidikan akan tetap didukung. "Kami persilahkan untuk itu (penyelidikan)," tuntas Umar