REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG - Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis shabu seberat 1.080 gram senilai lebih dari Rp1,6 miliar.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta Oza Olavia di Tangerang, Rabu (27/6), mengatakan tersangka pelaku penyelundupan adalah dua warga negara Nigeria berinisial USO berusia 28 tahun dan KS berusia 26 tahun.
"Ada dua WN Nigeria yang kami amankan terkait upaya penyelundupan narkotika jenis shabu seberat 1.080 gram," kata Oza Olivia.
Ia menjelaskan penangkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap salah satu tersangka berinisial USO yang menumpang pesawat Qatar Airways Rute Doha - Jakarta.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan, ditemukan kristal bening diduga narkotika jenis shabu yang disembunyikan di dalam gagang dan rangka bawah koper.
"Shabu tersebut disimpan di dalam kedua koper pelaku dan hal yang dilakukan merupakan modus baru," katanya.
Penangkapan terhadap tersangka pelaku berinisial KS dilakukan di kawasan Tanah Abang setelah dilakukan pengembangan terhadap tangkapan tersangka USO. pelaku terancam hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.
"Penggagalan penyelundupan narkotika ini merupakan kasus ke-21 sejak 1 januari hingga saat ini dengan estimasi nilai lebih dari Rp19 miliar lebih," katanya.