REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sejumlah kelompok masyarakat ikut berpartisipasi mengumpulkan dana untuk pembangunan gedung baru KPK. Namun, tidak semua bantuan diterima oleh KPK.
Salah satunya, KPK, Kamis (28/6), menerima surat dari seorang donatur. Dalam surat itu tertulis bahwa KPK akan meneirma dana sebesar 2 juta dolar AS. Namun, KPK menolak sumbangan tersebut.
"Berdasarkan kesepakatan yang dibangun oleh KPK dan Koalisi Saweran (kelompok LSM pengumpul dana gedung kPK) sudah ditetapkan aturan yang boleh menyumbang maksimal Rp 10 juta per-KTP," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto di kantor KPK, Kamis (28/6).
Menurut Bambang, pihaknya menghargai jika ada yang berniat menyumbang di atas Rp 10 juta. Namun, pihaknya tetap menghormati aturan untuk tidak menerima di atas jumlah tersebut.
Pada Kamis (28/6) ini, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk milik Siti Hardijanti Rukmana menjanjikan akan menyumbang pembangunan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika PT Bhakti Investama milik Hary Tanoesudibjo mau membayar hutang. Tak tanggung-tanggung, seluruh hutang perusahaan Hary Tanoe sebesar 2 juta dolas AS yang akan diserahkan semuanya untuk KPK.
"Apabila hak tagih atas NCD (Negotiable Certificate of Deposit Unibank) tersebut dilakukan. Maka kami bermaksud untuk bisa dimanfaatkan untuk keperluan pembangunan gedung baru KPK sebesar US$ 2 juta," ujar Direktur Utama PT CMNP, HM Jusuf Hamka, dalam surat tertulis yang ditujukan untuk ketua KPK, Abraham Samad.