Kamis 28 Jun 2012 21:42 WIB

Gadai Emas CIMB Niaga Syariah Masih Menjanjikan

Rep: Friska Yolandha/ Red: Hafidz Muftisany
CIMB Niaga Syariah
Foto: Republika/Musiron
CIMB Niaga Syariah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank CIMB Niaga Tbk melalui unit usaha syariah CIMB Niaga Syariah, terus mengembangkan bisnis gadai emas.

Adanya kebutuhan uang tunai yang mendesak, ditambah sifat emas yang likuid, membuat pasar gadai emas masih terbuka lebar. Hal ini pula yang menjadi dasar pertimbangan CIMB Niaga Syariah untuk terus mengembangkan bisnis gadai emas ini.

Head of Syariah Banking CIMB Niaga, U Syaefudin Noer, mengungkapkan, perbankan kini sudah menjadi pilihan masyarakat yang hendak menggadaikan emas miliknya. “Selain tempat yang nyaman, faktor pelayanan juga menjadi salah satu pertimbangan dari masyarakat,” kata Saefudin.

Menurut Saefudin, emas kini sudah menjadi pilihan investasi bagi masyarakat, disamping produk tabungan/deposito dan properti. Yang menjadi pertimbangannya adalah, harga yang cenderung stabil dalam beberapa tahun terakhir, disamping sifatnya yang likuid, membuatnya mudah untuk dijual saat membutuhkan uang tunai. 

“CIMB Niaga mendukung penuh aturan baru BI tentang gadai emas yang bertujuan untuk memajukan industri gadai emas. Pada dasarnya, yang namanya gadai seharusnya memang dilakukan untuk mendapatkan pendanaan dalam jangka pendek, dan bukan untuk aksi spekulasi,” terang Saefudin.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement