REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Perwakilan RI di Malaysia melaporkan dari seratusan lebih Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati, terdapat 31 WNI yang telah berhasil dibebaskan dari hukuman mati tersebut.
"Atas upaya dari seluruh perwakilan RI di Malaysia, telah 31 WNI yang dibebaskan dari hukuman mati," kata Kepala Bidang Penerangan, Sosial, Budaya KBRI untuk Malaysia, Suryana Sastradiredja di Kuala Lumpur, Kamis.
Berdasarkan data yang dihimpun sejak 2008 hingga Mei 2012 disebutkan sebanyak 31 WNI yang telah dibebaskan dari hukuman mati. Sedangkan data WNI yang terancam hukuman mati di negeri jiran itu mencapai 153 orang.
Pada umumnya, WNI yang terancam hukuman mati tersebut terlibat dadah ataupun narkotika.
Dalam hal ini, tentunya Perwakilan RI di Malaysia tidak tinggal diam karena pembelaan terhadap WNI yang terancam hukuman mati adalah salah satu prioritas dalam rangka perlindungan WNI di luar negeri.
Suryana menjelaskan, mayoritas WNI yang terkena hukuman mati berkaitan dengan masalah dadah atau narkotika.
Oleh karenanya, KBRI Kuala Lumpur berpesan bahwa seyogyanya para WNI menyadari bahwa Malaysia, seperti halnya di Indonesia dan beberapa negara lainnya, mempunyai hukum yang sangat berat terhadap para pelaku, pengedar, penjual dan bandar dadah atau narkotika.
"Kepada pengedar dadah tersebut akan berujung pada hukuman mati, baik itu digantung atau ditembak mati," ungkapnya.
Dalam pandangannya, masalah ini bukan saja menimpa WNI, tetapi juga banyak WN Malaysia yang tertangkap di Indonesia karena masalah narkotika ini.
Untuk itu, baik kepada turis WNI ataupun yang mempunyai status TKI, seharusnya tidak terbujuk rayuan sindikat untuk menjadi kurir dalam penyeludupan barang haram tersebut.
Suryana mengingatkan bahwa WNI perlu mewaspadai adanya titipan titipan berupa bungkusan.
"Seharusnya apa pun jenis titipannya, kita harus tahu isinya dan kalau perlu kita bungkus sendiri atau dibungkus di depan kita setelah kita yakin isinya tidak berisi barang-barang berbahaya atau narkoba," tegasnya.
Sementara itu, vonis hukuman mati kepada Ilham Saputra bin Zainal Abidin (32) yang baru-baru ini diputuskan oleh Mahkamah Tinggi Alor Setar, Kedah, maka tidak otomatis berupa vonis karena perwakilan RI melalui pengacara yang dimiliki masing-masing perwakilan akan mengajukan banding.
sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement