REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka korupsi pengadaan Alquran, Zulkarnaen Djabar, pekan depan.
Meski demikian, KPK belum menentukan hari pemeriksaannya. "Akan kami periksa pekan depan. Tapi harinya belum ditentukan. Saya juga tidak bisa memprediksi apakah di awal atau di akhir pekan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, saat dihubungi Republika, Sabtu (7/7).
Ia menambahkan, pihaknya hingga kini masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus senilai Rp 35 miliar tersebut. Namun, ia menyatakan belum ada calon tersangka baru.
Ia juga menampik rumor akan segera ditetapkannya nama calon tersangka dari Kementerian Agama. "Bohong itu. Belum ada nama dari Kemenag. Kami masih melakukan pengembangan," tandasnya.
Sementara ini, baru dua nama yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan Alquran di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Kemenag, tahun anggaran 2010-2011.
Selain anggota Komisi VIII DPR-RI, Zulkarnaen Djabar, satu nama lain adalah Direktur PT KSAI, Dendy Prasetia. Keduanya telah mendapat status cekal ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka.