REPUBLIKA.CO.ID, Sementara itu, Sayid Sabiq berpendapat bahwa akikah itu hukumnya sunah muakkad, yaitu sunah yang sangat dianjurkan dalam ajaran lslam, sekalipun kepada orang tua anak yang dalam keadaan susah. Dan karenanya akikah ini dilakukan oleh para sahabatnya.
Jumhur ulama fikih berpendapat bahwa ketentuan syarat binatang yang disembelih untuk akikah sama dengan ketentuan syarat binatang untuk kurban, yaitu minimal sudah berusia delapan bulan, tidak cacat, dan diutamakan yang sudah cupak (ganti) giginya dari gigi susu ke gigi permanen.
Terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai apakah sapi dan unta dapat digunakan untuk akikah. Fukaha (ahli fikih) umumnya berpegang pada prinsip keutamaan, yaitu bahwa unta lebih utama dari sapi dan sapi lebih utama dari kambing.
Perbedaan pendapat ini terjadi karena perbedaan dalam memahami hadis dan penggunaan kias. Hadis yang menjelaskan bahwa Rasulullah SAW melakukan akikah bagi kedua cucunya—Hasan dan Husein—masing-masing seekor kambing, dan hadis yang menerangkan bahwa bagi anak perempuan seekor kambing dan bagi anak laki-laki dua ekor kambing—masing-masing diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud—adalah menunjukkan bahwa akikah itu harus dilakukan dengan menyembelih kambing.
Selanjutnya bagi kelompok yang menggunakan kias, yaitu mengiaskan akikah dengan ibadah, akan mengambil kesimpulan bahwa akikah dengan sapi atau kerbau lebih utama daripada dengan kambing. Sebab, akikah sebagai ibadah harus dilaksanakan dengan cara yang lebih utama. Berdasarkan kias akikah dengan ibadah ini, maka menyembelih unta atau sapi adalah lebih baik daripada kambing.
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan para fukaha mengenai jumlah kambing yang digunakan untuk akikah. Menurut Imam Malik, akikah anak laki-laki dan perempuan masing-masing satu ekor kambing.
Sementara Imam Asy-Syafi‘i, Abu Saur, Imam Abu Dawud, dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa akikah untuk anak perempuan satu ekor kambing, sedangkan anak laki-laki dengan dua ekor kambing. Perbedaan pendapat tersebut terjadi karena perbedaan mereka dalam menafsirkan hadis-hadis di atas.