Sabtu 27 Jan 2024 10:17 WIB

Waktu Aqiqah dan Apakah Seluruh Dagingnya Wajib Disedekahkan?

Mayoritas ulama saling bersepakat mengenai kewajiban hukum aqiqah.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah
Domba di peternakan Kampung Domba yang kini banyak diminati untuk keperluan aqiqah.
Foto: Rumah Zakat
Domba di peternakan Kampung Domba yang kini banyak diminati untuk keperluan aqiqah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mayoritas ulama saling bersepakat mengenai kewajiban hukum aqiqah bagi umat Muslim. Namun, benarkah seluruh bagian dari daging aqiqah wajib untuk disedekahkan tanpa harus ada yang dibuang atau disisakan?

Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menjelaskan perihal siapa yang diaqiqahi. Menurut mayoritas ulama ialah anak laki-laki atau anak perempuan yang masih kecil saja. Kata Imam Syafii , Abu Tsaur, Abu Dawud, dan Imam Ahmad, aqiqah untuk seorang anak perempuan ialah seekor kambing dan aqiqah untuk seorang anak laki-laki adalah dua ekor kambing.

Baca Juga

BACA JUGA: Dzikir yang Paling Disukai Allah, Baca 100 Kali Sehari

Hal ini sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW, “Anil ghulami syaataani mukaa-faatani wa anil jaariyati syaatun.” Yang artinya, “Untuk seorang anak laki-laki dua ekor kambing yang sama, dan untuk seorang anak perempuan seekor kambing.”

Adapun waktu aqiqah menurut mayoritas ulama ialah pada hari ketujuh kelahiran anak. Jika ia lahir pada siang hari, Imam Malik menganggap pada hari kelahirannya itu tidak termasuk hitungan.

Abdul Malik bin Majisyun cenderung pada pendapat gurunya ini. Kata Ibnul Qasim, ia tidak boleh diaqiqahi pada malam hari.

Sedangkan ulama dari Mazhab Maliki berselisih pendapat tentang mulai kapan seorang anak sah diaqiqahi. Ada yang mengatakan bahwa sejak waktu dhuha, dan ada yang mengatakan setelah subuh.

Hal ini sama dengan pendapat Imam Malik tentang kurban. Tidak diragukan lagi bahwa ulama-ulama yang memperbolehkan menyembelih kurban pada malam hari juga memperbolehkan menyembelih hewan aqiqah pada malam hari. Dan ada juga yang mengatakan, boleh disembelih pada pekan pertama, atau pekan kedua, atau pekan ketiga.

Haruskah seluruh bagian daging disedekahi? Hewan aqiqah baik itu kulitnya dan bagian-bagian tubuhnya yang lain, sama dengan hukum yang berlaku pada hewan kurban dalam hal boleh dimakan, disedekahkan, dan dilarang dijual.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement