REPUBLIKA.CO.ID, Setelah menjalani proses peradilan selama lima hari di Pengadilan Westminster, London, John Terry akhirnya dinyatakan tidak bersalah melakukan tindakan rasial terhadap pemain QPR, Anton Ferdinand.
Hakim ketua Howard Riddle menyampaikan keputusannya bahwa dia telah melihat sejumlah bukti yang menunjukkan bahwa Terry tidak melakukan tindakan itu. ''Sangat dimengerti mengapa John Terry membantah melakukan tindakan itu. Ini karena reputasinya yang menjadi taruhan,'' ujar Riddle.
Riddle menilai, Terry adalah ''saksi yang kredibel'' dan ''tak seorang pun yang mampu membuktikan bahwa dia berbohong.''
Sebelumnya, Terry membantah melakukan aksi rasis terhadap Ferdinand saat pertandingan antara QPR dan Chelsea pada Oktober lalu. Dia menjalani proses penyidikan dan didakwa setelah adanya aduan dari seorang petugas polisi yang sedang tidak bertugas.