REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bogor berinisial AS dan pemberi suap yang merupakan orang suruhan dari perusahaan tambang batubara, berinisial E resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
"Keduanya sejak Sabtu pagi sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Jaya Kesuma ketika dihubungi ANTARA melalui telepon selulernya dari Jakarta, Sabtu.
Sedangkan sopir E yang turut ditangkap dalam oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (13/7) pagi, sampai sekarang masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik.
Dikatakan, pemeriksaan terhadap kedua tersangka itu berlangsung secara marathon sejak keduanya diboyong ke kantor Kejati Jabar di Bandung dari Kejaksaan Agung setelah sebelumnya berada di Gedung KPK.
Ia menjelaskan posisi untuk AS tersebut sebagai penerima suap dan E sebagai pemberi suap.
Dikatakan, untuk AS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandung Kebon Waru sedangkan E di Rutan Wanita Bandung Sukamiskin.
Penangkapan terhadap tersangka tersebut di kawasan Perumahan Kota Legenda Cibubur pada pukul 10.25 WIB. Uang sebesar Rp300 juta yang diduga hasil suap berhasil disita KPK.
Pihak-pihak yang berhasil ditangkap KPK kali ini ada tiga orang. Mereka adalah AS (Kepala KPP Pratama Bogor, pihak yang diduga penerima suap), E (orang suruhan dari PT GEA, pihak yang diduga penyuap), dan sopir E.