Selasa 17 Jul 2012 19:39 WIB

Asisten Wa Ode Akui Terima 'Titipan'

Rep: Asep Wijaya/ Red: Dewi Mardiani
Wa Ode Nurhayati
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Wa Ode Nurhayati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asisten pribadi Wa Ode Nurhayati, Seva Yolanda, mengaku dirinya menerima 'titipan' dari Haris Andi Surahman di Bank Mandiri Cabang DPR. Namun demikian, wanita yang mengaku mengenal terdakwa sejak 2009 itu menyatakan tidak mengetahui ihwal isi titipan tersebut.

"Saya tidak tahu isinya karena benda itu diserahkan kepada saya dengan dibungkus paper box mirip goody bag," ucap Seva di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (17/7).

Seva menjelaskan, setelah dirinya mendapatkan 'titipan' yang belakangan diketahui adalah uang, dia langsung menghubungi terdakwa. Akan tetapi, menurut Seva, dirinya tidak dapat menghubungi terdakwa lantaran ponselnya selalu sibuk dan mati dalam beberapa hari. "Makanya saya serahkan saat dia kembali ke kantornya beberapa hari kemudian," tutur Seva.

Namun, papar Seva, terdakwa langsung memarahinya setelah mengetahui dirinya menerima uang dari Haris, kenalan pengusaha Fahd A Rafiq. Wa Ode Nurhayati, ucap dia, mengaku tidak pernah memiliki urusan dengan Haris apalagi terkait 'titipan' yang belakangan diketahui adalah uang tunai.

Terkait penandatanganan tanda terima penerimaan uang dari Haris, Seva menyatakan, dirinya melakukan itu lantaran disodorkan Haris dan diminta untuk menerakan tanda tangan. Dia pun mengatakan, penandatanganan tersebut dilakukan bukan pada saat serah terima 'titipan' di Bank Mandiri. "Waktu tanda tangan tidak ada titipan itu," ujar Seva.

Seperti diberitakan, Anggota Komisi VII DPR RI non-aktif, Wa Ode Nurhayati, didakwa menerima suap Rp 6,5 miliar terkait pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur daerah (DPID). Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement