Kamis 19 Jul 2012 15:12 WIB

Jam Kerja PNS Dikurangi Selama Puasa

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Djibril Muhammad
Seorang PNS wanita berjilbab (ilustrasi)
Seorang PNS wanita berjilbab (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Sepanjang bulan Ramadhan, jam kerja para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Sukabumi dikurangi. Kebijaksanaan ini untuk memberikan kesempatan bagi pegawai untuk mengerjakan sejumlah kegiatan ibadah di bulan puasa.

"Pengurangan jam kerja sesuai dengan ketentuan yang ada," ujar Wali Kota Sukabumi, Mokh Muslikh Abdussyukur, kepada wartawan di Balai Kota Sukabumi, Kamis (19/7). Waktu jam kerja pada bulan puasa dimulai pada pukul 08.00 WIB dan berakhir pada pukul 15.00 WIB.

Menurut Muslikh, pengurangan jam kerja sekitar satu jam ini tidak akan mengunrangi kualitas layanan kepada masyarakat. Pasalnya, Pemkot Sukabumi tetap meminta para pegawai tetap bekerja maksimal, meskipun tengah menjalankan puasa.

Muslikh mengungkapkan, bulan puasa dapat dijadikan momentum bagi pegawai untuk meningkatkan kinerja agar lebih baik lagi. Sehingga tidak ada alasan bagi pegawai untuk bermalas-malasan saat puasa.

Khusus menjelang puasa, kata Muslikh, para pegawai diberikan kesempatan untuk mengunjungi orang tuanya. Hal ini sudah biasa dilakukan sebelum datangnya puasa.

Lebih lanjut Muslikh mengungkapkan, Pemkot Sukabumi telah mengeluarkan surat edaran wali kota yang berisi sembilan ketentuan. Di dalam surat edaran tersebut berisi sejumlah ketentuan antara lain larangan bagi tempat hiburan malam untuk beroperasi selama puasa.

"Surat edaran ini sudah diedarkan ke masyarakat," imbuh Muslikh. Sehingga umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement