REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengatakan, telah ada perbaikan dan kemajuan dalam penanganan kasus Anak Buah Kapal (ABK) di bawah umur asal Indonesia yang ditahan pemerintah Australia. Mereka ditahan atas kasus penyelundupan manusia.
"Kami kira dalam beberapa waktu terakhir ini kita sudah melihat beberapa kemajuan, salah satunya yakni tidak lagi digunakannya x-ray pada pergelangan tangan untuk mengidentifikasi usia mereka," ujar juru bicara Kemenlu, Michael Tene, saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (20/7).
Michael melanjutkan, Pemerintah Australia menggunakan dokumen-dokumen mengenai usia dari para ABK di bawah umur tersebut sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan usia mereka. Dokumen yang dilihat, seperti akte kelahiran dan ijazah sekolah.
Pemerintah juga selalu menekankan agar para ABK di bawah umur bisa dipisahkan dari tempat tahanan orang dewasa dan umumnya mereka ditempatkan di tahanan imigrasi. "Selain itu, jika ada keraguan mengenai umur ABK di bawah umur tersebut, maka kecenderungannya memihak kepada bahwa mereka ditetapkan sebagai ABK di bawah umur," ujar Michael.
Hingga 18 Juli 2012, total ABK yang ditahan karena kasus penyelundupan manusia berjumlah 415 orang. Dari jumlah tersebut, yang di bawah umur sebanyak 36 orang.
"Dari 36 ABK tersebut statusnya berbeda-beda. Dua orang sedang dalam proses persidangan untuk memastikan usia mereka, 18 orang, termasuk yang baru tiba di Australia, sedang diproses untuk penentuan umurnya, dan lain-lain," kata Michael. Dari September 2008 hingga Juli 2012 total 223 ABK di bawah umur telah dipulangkan ke Indonesia.