Senin 23 Jul 2012 16:45 WIB

KPK Periksa Ayin di KBRI Singapura

Artalyta Suryani dibebaskan bersyarat oleh pemerintah.
Foto: Antara
Artalyta Suryani dibebaskan bersyarat oleh pemerintah.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Artalita Suryani (Ayin) di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah.

"Hari ini memang Ayin sedang diperiksa penyidik KPK di KBRI Singapura sebagai saksi untuk kasus Buol dengan tersangka YA (Yani Anshori)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin.

Pengacara Ayin, Teuku Nasrullah pada hari Rabu (23/7) telah mengantarkan surat keterangan sakit dari dokter ahli syaraf (neurologis) di rumah sakit Mount Elisabeth Singapura, Devathasan Neurology & Medical Pte Ltd karena mengalami syaraf kejepit.

"Hal tersebut harus dilakukan karena KPK memiliki kepentingan untuk mengetahui informasi dari yang bersangkutan Ayin sehingga tim penyidik harus ke Singapura," ungkap Johan.

Ayin yang merupakan mantan terpidana dalam kasus penyuapan terhadap jaksa Urip Tri Gunawan sebesar 660 ribu dolar AS sehingga divonis selama 4,5 tahun terkait dengan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mengatakan bahwa dirinya tidak punya usaha apa pun di Buol.

Hal tersebut dia sampaikan melalui kuasa hukumnya, Teuku Nasrullah. "Ibu Ayin tidak punya usaha apa pun di Buol dan juga tidak kenal dengan Bupati Buol. Perusahaan Sonokeling Buana adalah perusahaan anaknya," ungkap Nasrullah saat mengantarkan surat keterangan sakit kliennya ke KPK.

Perseroan Terbatas (PT) Soneokeling Buana sebelumnya disebut-sebut memiliki hubungan dengan kasus dugaan korupsi di Buol yang telah menjadikan Bupati Buol Amran Batalipu sebagai tersangka penerima suap dan Gondo Sudjono sebagai Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantation (HIP) dan Yani Anshori yaitu direktur PT Citra Cakra Murdaya (CCM) sebagai tersangka pemberi suap.

"Ibu Ayin tidak menjabat sebagai direksi atau komisaris dalam PT Sonokeling Buana dan tidak ikut campur dalam perusahaan tersebut. Perusahaan tersebut adalah perusahaan anaknya," kata Nasrullah menegaskan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 28 Juni juga sudah mencegah Amran Batalipu serta Siti Hartarti Cakra Murdaya sebagai pemilik PT HIP dan Bernard, Seri Sirithorn serta Arim pegawai PT HIP untuk pergi ke luar negeri agar saat mereka dimintai keterangan tidak berada di luar negeri.

Selain lima orang tersebut ada tiga orang lain yang juga telah dicegah KPK, yaitu Direktur PT HIP Totok Lestiyo, pegawai PT HIP Sukirno dan Kirana Wijaya dari PT CCM.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement