Rabu 25 Jul 2012 19:13 WIB

Umumkan Status Tersangka Emir Moeis, Denny Indrayana 'Diprotes' KPK

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Jubir KPK Johan Budi
Foto: Reno Esnir/Antara
Jubir KPK Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan sikap Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana yang membocorkan status anggota DPR Emir Moeis sebagai tersangka. KPK mengimbau Denny supaya melakukan koordinasi terlebih dahulu sebelum berbicara tentang kasus yang ditangani KPK kepada publik.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, ia baru saja menghadap pimpinan KPK untuk meminta penjelasan soal berkembangnya informasi dari Denny yang mengumumkan status pencegahan atas nama Emir. Menurutnya, pimpinan KPK kemudian menyatakan bahwa KPK belum pernah mengumumkan secara resmi tentang status Emir.

"Sejauh ini, KPK hanya mengumumkan telah mencegah Emir ke luar negeri terkait dengan kasus korupsi pengadaan PLTU di Tarahan, Lampung, tahun 2004. Selebihnya, soal tersangka atau status, tidak pernah," kata Johan di kantornya, Rabu (25/7).

Menurut Johan, berdasarkan penjelasan dari pimpinan, pihaknya akan menyampaikan secara resmi apa status Emir berkaitan dengan proses hukum yang sedang ditangani KPK saat ini. Yaitu, pengusutan kasus korupsi PLTU di Tarahan Lampung. "Status resmi Emir akan disampaikan pada waktunya," kata Johan.

Johan mengatakan, pihaknya mengimbau agar pihak-pihak yang berkepentingan terhadap publik terkait kasus yang ditangani KPK, agar berkoordinasi terlebih dahulu. "Memang tidak ada koordinasi (antara KPK dan Denny). Tapi kita imbau untuk berkoordinasi terlebih dahulu (sebelum bicara ke publik)," kata Johan.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK ternyata sudah menetapkan status tersangka untuk anggora DPR Emir Moeis dalam kasus PLTU Tarahan, Lampung. Hal tersebut diketahui siaran pers Denny Indrayana yang disampaikan kepada media melalui pesan blackberry massanger (BBM). Adapun isinya adalah:

'Menjawab beberapa pertanyaan rekan media, Kemenkum HAM melalui Dirjen Imigrasi menerima surat KPK perihal permohonan bepergian ke luar negeri (cegah) kepada Izedrik Emir Moeis. Salam, surat tertanggal 23 Juli, KPK menuliskan status yang bersangkutan sebagai TSK (tersangka) dalam kasus dugaan tipikor proyek pembangunan PLTU Tarahan, Lampung. Berdasarkan surat tersebut Imigrasi langsung melakukan pencegahan. Lebih detail tentang kasus dan status EM, seilakan dikonfirmasi ke KPK.'

Terkait kasusnya sendiri, Johan bersikeras tak mengungkapkan bahwa kasus ini sudah naik ke penyidikan. Menurutnya, saat ini KPK hanya melakukan pengusutan kasus korupsi PLTU Tarahan dan sudah melakukan pencegahan terhadap Emir.

"KPK memang mengirimkan surat pencegahan dalam kewenangannya melakukan pengusutan kasus.  Pencegahan tak terkait dengan status," kata Johan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement