Senin 30 Jul 2012 17:26 WIB

AirAsia Bisa Didenda Rp 1 Miliar per Hari

(dari kiri) CEO AirAsia Berhad, Tony Fernandes, Presiden Direktur Batavia Air, Yudiawan Tansari dan Presdir PT.Fersindo Nusaperkasa, Dharmadi berjabat tangan saat jumpa pers tentang akuisisi Air Asia terhadap Batavia Air di Jakarta, Kamis (26/7).
Foto: ANTARA FOTO
(dari kiri) CEO AirAsia Berhad, Tony Fernandes, Presiden Direktur Batavia Air, Yudiawan Tansari dan Presdir PT.Fersindo Nusaperkasa, Dharmadi berjabat tangan saat jumpa pers tentang akuisisi Air Asia terhadap Batavia Air di Jakarta, Kamis (26/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Tadjuddin Noer Said mengatakan, AirAsia berpotensi membayar denda sebesar Rp 1 miliar per hari bila tidak melaporkan akuisisi Batavia Air.

Ketua KPPU di Jakarta, Senin (30/7), menyebutkan, bila akuisisi yang dilakukan AirAsia terhadap Batavia Air berlaku efektif dan tidak dilaporkan kepada KPPU dalam jangka waktu 30 hari, maka pihak yang mengakuisisi dapat terkena ancaman denda Rp1 miliar per hari.

Ia memaparkan, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PP 57/2010, penggabungan atau peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham perusahaan lain yang membuat nilai aset dan/atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu wajib diberitahukan secara tertulis kepada KPPU paling lama 30 hari sejak efektifnya secara yuridis hal tersebut.

Sedangkan jumlah tertentu sebagaimana yang dimaksud pada ayat tersebut terdiri atas nilai aset yang lebih besar dari Rp 2,5 triliun dan atau nilai penjualan yang lebih besar dari Rp 5 triliun.

Sementara dalam ayat (6) di pasal yang sama menjelaskan, dalam hal pelaku usaha tidak menyampaikan pemberitahuan tertulis tersebut, maka pelaku usaha itu dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 1 miliar untuk setiap hari keterlambatan, dengan ketentuan denda administratif secara keseluruhan paling tinggi sebesar Rp25 miliar.

Saat ini, menurut dia, KPPU telah membentuk tim untuk menentukan secara pasti berapa nilai aset dan nilai penjualan yang terkumpul bila akuisisi yang dilakukan AirAsia terhadap Batavia Air benar-benar terjadi. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement