REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, melarang pegawai negeri sipil (PNS) di jajarannya menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pulang kampung alias mudik pada saat lebaran.
"Mobil dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Ini sudah menjadi peraturan," kata Fauzi di Balai Kota, Jakarta, Senin.
PNS yang ketahuan menggunakan mobil dinas untuk pulang kampung akan dikenai sanksi sesuai dengan PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Larangan tersebut bukan hanya berlaku untuk PNS. Tetapi, larangan juga berlaku untuk dirinya selaku gubernur DKI Jakarta.
''Mobil itu adalah mobil dinas. Jadi, penggunaannya untuk kepentingan masyarakat Jakarta,'' tukas Fauzi. ''Itu bukan untuk pribadi."