Selasa 31 Jul 2012 11:53 WIB

Komisi III: Polri Harus Kooperatif dengan KPK

Rep: M Akbar Wijaya/ Red: Hafidz Muftisany
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Trimedya Pandjaitan
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Trimedya Pandjaitan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -  Kepolisian mesti koperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK kepada perwira aktif mereka. Pasalnya apa yang dilakukan KPK merupakan bagian dari perbaikan internal Kepolisian. "Polri mesti legowo," kata anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan, ketika dihubungi wartawan, Selasa (31/7).

Meski sempat terjadi ketegangan antara tim penyidik KPK dan petugas kepolisian saat penggeledahan dilakukan tadi malam, namun Trimedya menyatakan apa yang dilakukan KPK membuktikan lembaga antirasuah itu tidak tebang pilih memberantas korupsi.

Terlebih KPK juga berani menjadikan seorang Jendral bintang dua aktif sebagai tersangka. "KPK berani mengusut  korupsi di tubuh Polri," katanya.

Trimedya menyatakan dirinya percaya Kapolri, Jendral Timur Pradopo akan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Namun di sisi lain dia juga berharap KPK bersikap profesional dan proporsional dalam menangani kasus ini.

Menurut Trimedya, penyalahgunaan anggaran proyek simulator SIM yang dilakukan Perwira Polri berasal dari APBN. Dia membantah bila Komisi III lemah dalam mengawasi Kepolisian sebagai mitra kerja. Menurutnya Komisi selalu mengawal anggaran-anggaran proyek yang dilakukan oleh 15 mitra kerjanya termasuk Kepolisian.

Senin (30/7) KPK menggeledah ruang Satkorlantas Mabes Polri. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 16.00 WIB hingga pukul.05.00 pagi tadi. KPK sendiri pada 27 Juli lalu telah menetapkan seorang Perwiwa tinggi Polri berinisial DS dalam kasus penyalahgunaan anggaran proyek simulator SIM 2011

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement