Rabu 01 Aug 2012 03:13 WIB

Didemo Ribuan Sopir Taksi, Pemkot Batam Cabut Izin Blue Bird

Taxi/Ilustrasi
Foto: Musiron/REPUBLIKA
Taxi/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM---Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau mencabut izin operator taksi Blue Bird. "Dalam waktu tiga hari izin akan dicabut," kata Wali Kota Batam Ahmad Dahlan di Batam.

Ia mengatakan keputusan itu dibuat setelah para pengemudi taksi dan perwakilan dari koperasi taksi berjanji untuk membenahi masalah angkutan. Menurut dia, izin kepada Blue Bird awalnya diberikan karena banyak koperasi taksi yang tidak tertib. "Tujuan bina taksi karena tidak tertib masalah administrasi manajemen, dan teknis, makanya memberi izin Blue Bird," kata dia.

Dalam pertemuan dengan Wali Kota, para pengurus koperasi taksi berjanji memperbaiki masalah administrasi manajemen dan teknis. "Dengan jaminan itu, maka dalam waktu tiga hari akan cabut izin," kata dia.

Mengenai konsekuensi hukum dari pencabutan izin sepihak, ia mengatakan masih akan dipelajari. Sementara kepada masyarakat Batam, Wali Kota mengatakan tetap berupaya memberikan pelayanan terbaik. "Masyarakat Batam tidak usah khawatir, pertaksian Batam berjanji memperbaiki," kata dia.

Sekretaris Forum Komunikasi Pengemudi Taksi Barelang Satria Darma mengatakan pengemudi menuntut izin Blue Bird dicabut. "Kalau tidak dicabut, kami akan mogok. Taruh mobil di sini, kami pulang," kata dia.

Sementara itu Kapolresta Barelang Kombes Pol Karyoto menolak menjawab pertanyaan mengenai pengamanan taksi selama mogok di halaman Pemkot Batam. Ia juga menolak menjawab pengamanan taksi Blue Bird yang sudah ada di Batam.

Sekitar 2.000 unit taksi yang beroperasi di Kota Batam Kepulauan Riau mogok dan supirnya berunjuk rasa di halaman Kantor Wali Kota Batam.

Mobil taksi parkir sepanjang sekitar tujuh km jalan di sekitar Kantor Wali Kota. Jalanan diblokir, sehingga tidak satu pun kendaraan selain taksi bisa masuk.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement