REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengumpulkan dua alat bukti untuk menjerat Pengusaha Nasional Hartati Murdaya sebagai tersangka kasus dugaan suap Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah. Lembaga Anti-Korupsi mensinyalir akan menetapkan Hartati sebagai tersangka.
"Penyidik KPK sedang mendalami dan mengembangkan penyidikan kasus ini, pada waktu yang tepat akan disampaikan secara resmi mengenai status yang bersangkutan (Hartati Murdaya)," kata Ketua KPK Abraham Samad di kantori KPK, Jakarta, Rabu (1/8).
Namun, Abraham menegaskan untuk saat ini pihaknya belum menetapkan status tersangka untuk Hartati. Hartati masih berstatus sebagai saksi pada kasus ini. "Status Hartati Murdaya hingga saat belum resmi ditetapkan sebagai tersangka," ucap Abraham.
Sebelumnnya, dalam kasus suap Buol ini, KPK menangkap anak buah Hartati, Gondo Sujono dan Yani Anshori sebagai tersangka karena menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu dalam rangka penerbitan Hak Guna Usaha untuk perkebunan kelapa sawit di Buol.