Rabu 01 Aug 2012 19:36 WIB

Status Tersangka Hartati Murdaya Tinggal Tunggu Waktu

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Hartati Murdaya
Foto: Antara
Hartati Murdaya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengumpulkan dua alat bukti untuk menjerat Pengusaha Nasional Hartati Murdaya sebagai tersangka kasus dugaan suap Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah. Lembaga Anti-Korupsi mensinyalir akan menetapkan Hartati sebagai tersangka.

"Penyidik KPK sedang mendalami dan mengembangkan penyidikan kasus ini, pada waktu yang tepat akan disampaikan secara resmi mengenai status yang bersangkutan (Hartati Murdaya)," kata Ketua KPK  Abraham Samad di kantori KPK, Jakarta, Rabu (1/8).

Namun, Abraham menegaskan untuk saat ini pihaknya belum menetapkan status tersangka untuk Hartati. Hartati masih berstatus sebagai saksi pada kasus ini. "Status Hartati Murdaya hingga saat belum resmi ditetapkan sebagai tersangka," ucap Abraham.

Sebelumnnya, dalam kasus suap Buol ini, KPK menangkap anak buah Hartati, Gondo Sujono dan Yani Anshori sebagai tersangka karena menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu dalam rangka penerbitan Hak Guna Usaha untuk perkebunan kelapa sawit di Buol.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِذْ اَنْتُمْ بِالْعُدْوَةِ الدُّنْيَا وَهُمْ بِالْعُدْوَةِ الْقُصْوٰى وَالرَّكْبُ اَسْفَلَ مِنْكُمْۗ وَلَوْ تَوَاعَدْتُّمْ لَاخْتَلَفْتُمْ فِى الْمِيْعٰدِۙ وَلٰكِنْ لِّيَقْضِيَ اللّٰهُ اَمْرًا كَانَ مَفْعُوْلًا ەۙ لِّيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنْۢ بَيِّنَةٍ وَّيَحْيٰى مَنْ حَيَّ عَنْۢ بَيِّنَةٍۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَسَمِيْعٌ عَلِيْمٌۙ
(Yaitu) ketika kamu berada di pinggir lembah yang dekat dan mereka berada di pinggir lembah yang jauh sedang kafilah itu berada lebih rendah dari kamu. Sekiranya kamu mengadakan persetujuan (untuk menentukan hari pertempuran), niscaya kamu berbeda pendapat dalam menentukan (hari pertempuran itu), tetapi Allah berkehendak melaksanakan suatu urusan yang harus dilaksanakan, yaitu agar orang yang binasa itu binasa dengan bukti yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidup dengan bukti yang nyata. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

(QS. Al-Anfal ayat 42)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement