REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status tersangka untuk dua orang perwira tinggi Polisi dan dua orang pihak swasta dalam kasus korupsi pengadaan simulator pengemudi motor dan mobil di Korlantas Polri. Lembaga anti-korupsi itu akan memblokir rekening dari setiap tersangka tersebut.
"KPK biasanya akan melakukan serangkaian upaya (pemblokiran). Tapi nanti itu akan diputuskan oleh penyidik yang dikonfirmasi ke pimpinan KPK," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto di kantornya, Kamis (2/8).
KPK Telah menetapkan empat orang status tersangka dalam kasus korupsi itu. Dalam surat perintah penyidikan (sperindik) yang dikeluarkan pada 27 Juli kemarin, tertulis nama tersangka adalah Djoko Susilo (Brigjen Polisi, mantan Kakorlantas) dan kawan-kawan. Kawan-kawan yang dimaksud yakni Brigjen Didik Purnomo (Wakorlantas), Sukotjo Bambang (PT Inovasi Teknologi Indonesia) dan Budi Susanto (PT Citra Mandiri Metalindo Abadi).
"Kawan-kawan ini adalah Pejabat Pembuat Komitmen Brigjen Pol DP (Wakorlantas), BS (PT CMMA), dan SB (PT ITI)," kata Ketua KPK Abraham Samad di kantornya, Kamis (2/8).
Seperti diketahui, sejak 27 Juli kemarin, KPK resmi menetapkan mantan Kakorlantas Polri, Irjen Polisi Djoko Susilo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi motor dan mobil di Korlantas Mabes Polri tahun 2011.
Djoko diduga telah menyalahgunakan kewenangannya hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp100 miliar dalam proyek pengadaan simulator untuk ujian SIM.
Djoko yang kini menjabat Gubernur Akpol diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perwira polisi berpangkat bintang dua itu terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.