Kamis 02 Aug 2012 20:48 WIB

Terdakwa Korupsi Bantuan Gempa Dituntut Enam Tahun

Korupsi (ilustrasi).
Foto: luwuraya.com
Korupsi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG – Jaksa Penuntunt Umum (JPU) menuntut Agusmawi Hasan, mantan Wali Korong Batang Piaman, Nagari Padang Alai, Kecamatan V Koto Timur, Kabupaten Padangpariaman, enam tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, Kamis (2/8), JPU juga menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan gempa tahun 2008 di Kabupaten Padangpariaman ini membayar uang pengganti sebesar Rp 203 juta.

Sementara enam terdakwa lain yang juga ketua kelompok masyarakat (pokmas) dan fasilitator, yakni Kaban, Tuanku Zahar, Zaini, Aliyunar, Rasidin dan Jakir dituntut masing-masing 2 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 50 juta. Mereka juga dipidana membayar ganti rugi masing-masing sebesar Rp 3 juta.

Para terdakwa dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena dinilai telah ikut serta secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara.

Kasus tersebut berawal ketika Pemerintah Kabupaten Padangpariaman tahun 2008 menganggarkan bantuan gempa khususnya di Nagari Padang Alai, Kecamatan V Koto Timur. Guna memudahkan pencairan dana bantuan gempa tersebut, pemerintah meminta masyarakat membuat kelompok-kelompok masyarakat.

Namun dalam pelaksanaannya, Agusmawi justru memotong bantuan yang sedianya disalurkan kepada masyarakat tersebut. Dari Rp 15 juta dana untuk rumah rusak berat, terdakwa Agusmawi memotongnya Rp 3 juta. Dia beralasan dana digunakan untuk pembangunan masjid sebesar Rp 1 juta dan untuk biaya administrasi pencairan bantuan sebesar Rp 2 juta.

Dana bantuan itu diterima 106 kepala keluarga, dan setiap KK wajib menyetorkan dana sebesar Rp 3 juta melalui perantara ketua pokmas dan fasilitator, yakni keenam terdakwa lain. Agusmawi memberi imbalan sebesar Rp 2 juta kepada masing-masing terdakwa lain tersebut. Perbuatan Agusmawi dan enam terdakwa lain itu mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 216 juta.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement