Jumat 03 Aug 2012 13:46 WIB

Polri tidak Serahkan Tersangka Simulator ke KPK

Sejumlah Tim Penyidik KPK memeriksa dokumen di Kantor Korps Lalu Lintas Mabes Polri di Jakarta, Selasa (31/7). Pemeriksaan dokumen tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan simulator SIM.
Foto: ANTARA
Sejumlah Tim Penyidik KPK memeriksa dokumen di Kantor Korps Lalu Lintas Mabes Polri di Jakarta, Selasa (31/7). Pemeriksaan dokumen tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan simulator SIM.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menegaskan bahwa tiga tersangka kasus dugaan korupsi "driving simulator" R2 dan R4 di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tidak diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  "Polri tidak akan menyerahkan tiga tersangka ke KPK," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Sutarman di Jakarta, Jumat (3/8).

Tiga tersangka yang telah ditetapkan KPK dan juga oleh Bareskrim Pol adalah Brigjen Pol Didik Purnomo, Wakorlantas, ia Pejabat Pembuat komitmen (PPK), Sukotjo S Bambang Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, pemenang tender dan diduga menggelembungkan nilai proyek dan Budi Susanto, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, pemenang tender dan diduga menggelembungkan nilai proyek.

"Pada tanggal 31 Juli 2012, Bareskrim Polri menetapkan penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan Budi Susanto dan kawan-kawan selaku penyedia barang sebagai tersangka dalam perkara pengadaan simulator R2 dan R4 di Korlantas," ucap Sutarman.

Hal tersebut sesuai dengan Sprindik No : Sprindik /184 a/VII/20112/Tipidkor tanggal 31 Juli2012 dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) No SPDP/15/VIII/2012/Tipidkor tanggal 1 Agustus 2012 dikirim ke KPK dan Kejaksaan Agung.

Pada tanggal 1 Agustus 2012, Bareskrim Polri juga menetapkan empat tersangka yakni Didik Purnomo, Sukotjo S Bambang, Budi Susanto dan Tedi Rusmawan. Kemudian pada Kamis (2/8) di beberapa media, KPK telah menetapkan Didik Purnomo, Sukotjo S Bambang dan Budi Susanto, papar Sutarman.

"Pada Jumat ini di beberapa media menyatakan bahwa penyidik Polri tidak berwenang lagi jika kasus korupsi ditangani KPK. Padahal 'joint investigation' dalam penanganan perkara seperti ini sudah pernah KPK lakukan dengan dengan penegak hukum lain tahun 2011 yaitu kasus penyalahgunaan APBD Kabupaten Langkat dengan tersangka Syamsul Arifin," kata Sutarman.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement