Jumat 03 Aug 2012 14:37 WIB

20 Jaksa Disiapkan untuk Kasus Simulator SIM

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Hafidz Muftisany
Jaksa Agung Basrief Arief
Foto: Antara
Jaksa Agung Basrief Arief

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tidak kurang dari 20 jaksa disiapkan untuk menangani proses hukum terkait korupsi di Korlantas Polri. Perkara yang kini penyidikannya ditangani Direktorat III Tipikor Bareskrim Polri itu sudah diberitahukan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) sejak Kamis (2/8) sore.

"Satu tersangka satu berkas, diteliti empat hingga lima jaksa," jelas Jampidsus, Andhi Nirwanto, di Jakarta, Jumat (3/8). Dia mengatakan ada lima orang tersangka yang tertulis dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersebut. Mereka adalah Brigjen DP, AKBP TR, Kompol LGM dan dua pemenang tender berinisial SB dan BS.

Perkara korupsi menjadi rebutan antara dua lembaga penegak hukum, Polri dan KPK. Masing-masing mengklaim sudah lebih dahulu memproses perkara tersebut. Jaksa Agung, Basrief Arief, menyatakan nota kesepahaman atau MoU (memory of understanding) antara tiga lembaga penegak hukum juga bisa digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk menyikapi perebutan kasus antara Polri dan KPK.

Namun, ia menegaskan bahwa MoU tersebut jangan sampai bertentangan dengan undang-undang. "Oh iya dong. Jelas nggak boleh bertentangan," tegas Basrief.

Polri juga mengaku sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi mobil dan motor di Korlantas Polri tahun 2011. Polri bahkan sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus serupa yang ditangani KPK. Diantara lima orang yang menjadi tersangka di Polri juga telah lebih dulu ditetapkan tersangka oleh KPK.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement