Senin 06 Aug 2012 16:15 WIB

'Rekam Jejak Polri Tangani Korupsi Sangat Buruk'

Rep: Heri Purwata/ Red: Hafidz Muftisany
Tim KPK saat menggeledah dan mengumpulkan barang bukti di Korlantas Polri
Foto: Antara
Tim KPK saat menggeledah dan mengumpulkan barang bukti di Korlantas Polri

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM,  Hifdzil Alim mengatakan rekam jejak polisi yang buruk dalam mengungkap kasus korupsi menjadi alasan penguat harus diserahkannya kasus korupsi korlantas polri ke KPK.

Ia mencontohkan kasus rekening gendut Jenderal Polisi, perkara mafia hukum dan pajak Gayus Tambunan, serta kasus pengadaan jaringan radio komunikasi dan alat komunikasi Mabes Polri tahun 2002-2005 'menguap' di tengah jalan.

“Dengan rekam jejak yang buruk tersebut serta sesuai undang-undang maka secara hukum polisi harus menghentikan penyidikan kasus ini. Sikap polisi ini juga menunjukkan mereka telah melakukan //obstruction of justice// atau perbuatan yang menghalang-halangi proses penegakan hukum,”kata Hifdzil.

Dalam kesempatan itu Hifdzil berharap agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bisa turun tangan agar tarik-menarik dalam proses penegakan hukum antara KPK dan kepolisian tidak berkepanjangan. Presiden juga harus membuktikan komitmen antikorupsi dengan mendukung penuh KPK dan memerintahkan Polri untuk menyerahkan kasus itu kepada KPK.

“Jangan sampai masih ada istilah tak mau intervensi penegakan hukum karena sikap Presiden itu justru akan memperpanjang konflik KPK-Polri,”pungkas Hifdzil

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement