Senin 06 Aug 2012 23:30 WIB

Masjid Kubah Batu, Representasi Gaya Bizantium (5-habis)

Rep: Nidia Zuraya/ Red: Chairul Akhmad
Masjid Kubah Batu (Qubbat As-Sakhrah) di Yerusalem, Palestina.
Foto: blogspot.com
Masjid Kubah Batu (Qubbat As-Sakhrah) di Yerusalem, Palestina.

REPUBLIKA.CO.ID, Untuk memenuhi kehendak rakyat Baitul Maqdis itu, panglima yang ketika itu Abu Ubaidah bin Jarrah, menulis surat kepada Umar dan meminta kehadirannya untuk menerima penyerahan kota itu.

Permintaan itu diterima oleh Umar dengan senang hati. Dia masuk kota suci itu dengan didampingi oleh pendeta Kopernikus. Dalam kesempatan itu, Umar masuk Masjid Al-Aqsha dan menunaikan shalat di dalamnya.

Sementara saat terjadinya Perang Salib, bangunan Kubah Batu ini sempat jatuh ke tangan tentara Salib. Oleh Kaisar Augustinian, bangunan Kubah Batu ini kemudian dialihfungsikan menjadi gereja.

Namun, ketika pasukan Islam di bawah pimpinan Salahuddin Al-Ayyubi berhasil menaklukkan Yerusalem pada 1187, kompleks Al-Haram asy-Syarif ditetapkan sebagai tempat ibadah kaum Muslimin.

Salib di atas Kubah Batu diganti menjadi bulan sabit emas. Sejak saat itu hingga tahun 1917, Kubah Batu berada di dalam genggaman penguasa Muslim.

Pada masa Kesultanan Ottoman (1517-1917), dilakukan sejumlah renovasi terhadap bangunan Kubah Batu ini. Renovasi berskala besar dilakukan semasa pemerintahan Mahmud II tahun 1817. Berdekatan dengan Qubbat As-Sakhrah, Kesultanan Ottoman membangun Kubah Nabi pada 1620.

Setelah gempa melanda wilayah Palestina pada 11 Juli 1927, bangunan ini mengalami kerusakan. Pemerintah Kerajaan Inggris Raya yang kala itu mendapatkan mandat dari Liga Bangsa-Bangsa sebagai penguasa transisi atas wilayah Palestina selama periode 1917 hingga 1948, melakukan berbagai usaha perbaikan terhadap kerusakan yang terdapat pada bangunan Kubah Batu ini.

Saat ini, bangunan monumental milik umat Islam tersebut berada di bawah kekuasaan rezim zionis Israel.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement