REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap memiliki kewenangan membentuk satuan pengamanan khusus. Tujuannya agar kerja LPSK lebih maksimal. "LPSK harus memiliki satuan pengamanan khusus dibawah komando LPSK," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, Kamis (9/8), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Haris menyatakan di negara maju seperti Amerika Serikat dan Inggris, lembaga semacam LPSK berwenang membentuk pasukan pengamanan dengan kemampuan melindungi dan persenjataan khusus. "Kita berharap ada pasukan yang permanen yang bisa dikontrol LPSK," imbuh Haris.
Saat ini, menurut Haris, LPSK masih meminta bantuan Polri dalam hal pengamanan. Persoalannya, petugas Polri yang bertugas melakukan pengamanan sering berganti-ganti, sehingga bisa mengganggu kerahasiaan saksi.
Selain berharap memiliki kewenangan membentuk pasukan pengamanan sendiri, LPSK juga berharap diberi kewenangan memanggil secara paksa orang-orang yang diperlukan keterangannya untuk diklarifikasi. Hal ini penting untuk memastikan kebenaran laporan intimidasi dari pihak yang meminta perlindungan. "Benar tidaknya seseorang diintimidasi kan perlu diklarifikasi pada pihak yang bersangkutan," katanya.
Kedua tuntutan LPSK itu, menurut Haris, akan dimasukan dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi Korban.