Senin 13 Aug 2012 21:40 WIB

Ki Bagoes Hadikoesoemo, Penggagas Tegaknya Syariat Islam (3)

Rep: Nidia Zuraya/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: wordpress.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Mukaddimah yang merupakan dasar ideologi Muhammadiyah ini menginspirasi sejumlah tokoh Muhammadiyah lainnya.

Hamka misalnya, mendapatkan inspirasi dari mukaddimah tersebut untuk merumuskan dua landasan ideal Muhammadiyah, yaitu Matan Kepribadian Muhammadiyah dan Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah.

Posisi Ketua Umum PP Muhammadiyah ini dijabat Ki Bagoes selama 11 tahun, dari 1942 hingga 1953. Tak lama berselang, ia wafat di Jakarta pada 4 November 1954 dalam usia 64 tahun. Pemerintah Republik Indonesia menetapkannya sebagai Pahlawan Perintis Kemerdekaan Nasional Indonesia.

Pejuang Kemerdekaan

Ki Bagoes Hadikoesoemo adalah seseorang yang aktif dalam kegiatan organisasi, baik organisasi keagamaan maupun gerakan politik. Selain itu, ia juga dikenal sebagai tokoh penting dalam sejarah perumusan konstitusi Indonesia.

Ia termasuk dalam anggota Panitia Pesiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dan Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) yang dibentuk pada 29 April 1945.

Ia mempunyai andil besar dalam penyusunan Mukaddimah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dialah yang memberikan landasan ketuhanan, kemanusiaan, keberadaban, dan keadilan dalam perumusan pembukaan UUD 1945 ini.

Ki Bagoes merupakan salah satu anggota BPUPKI yang mengusulkan bahwa Negara Indonesia berdiri di atas dasar-dasar ajaran agama Islam. Ia mengusulkan rumusan landasan "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya".

Namun, usulan tersebut dinilai sangat diskriminatif oleh wakil-wakil Kristen dari Indonesia Timur terhadap rumusan yang tertuang dalam Piagam Jakarta tersebut. Dan, sebagai gantinya diusulkan berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Setelah proklamasi kemerdekaan diumumkan pada 17 Agustus 1945, PPKI merencanakan sidang pada 18 Agustus 1945. Tujuannya untuk mengesahkan UUD serta memilih Presiden dan Wakil Presiden.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement