Rabu 15 Aug 2012 18:55 WIB

Djoko Susilo Diduga Korupsi Bukan karena Faktor Individu

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Chairul Akhmad
 Mantan Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol), Irjen Djoko Susilo.
Foto: Republika/Zaki
Mantan Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol), Irjen Djoko Susilo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Tersangka korupsi di tubuh Korlantas Polri, Irjen Djoko Susilo, diyakini melakukan aksi tindak pidananya bukan karena faktor individu.

Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel, menyatakan salah satu teori korupsi adalah kompensasi personel dengan kemampuan kerja yang buruk. "Teori ini terpatahkan oleh DS (Djoko Susilo). Alhasil, bisa jadi bukan faktor individu yang bermain di sini," ujarnya, Rabu (15/8).

Djoko adalah lulusan terbaik Akademi Kepolisian. Namun, dia menjadi personel Polri yang korupsi di almamaternya sendiri. "Ini akibat faktor situasi. Spekulasinya, faktor individu DS kalah. Dia menjadi wujud luar biasa toxic-nya institusi Polri," lanjut Reza.

Jadi, tambahnya, apakah ini manifestasi DS tidak punya integritas? Belum tentu sesederhana itu. Dengan asumsi DS adalah orang baik, dia takluk oleh tekanan organisasi.

Djoko dikenal sebagai lulusan Akpol terbaik. Reza bertanya-tanya, apakah gelar itu masih berlaku. Apa saja kriterianya sehingga dia bisa dinyatakan terbaik. Reza berharap lulusan terbaik mampu memperbaiki citra Polri yang kian memburuk di mata masyarakat.

Ketua DPP Demokrat, Benny K Harman, menyatakan secara institusi Polri memang rawan praktik korupsi. "DPP Partai Demokrat meminta KPK untuk terus membongkar kejahatan di gedung Korlantas. Sudah lama tempat ini ditengarai sebagai sarang korupsi di institusi kepolisian," katanya.

Selain itu, dengan tegas Benny juga menyarankan kepada Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk turut serta dalam mengusut dugaan korupsi di tempat tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement