REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) ternyata dapat dikenai sanksi pidana. Hal itu pernah terjadi di Kota Surabaya. Menurut Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Jamaluddin, pihaknya pernah memidanakan salah satu perusahaan di Surabaya karena tidak membayar THR bagi karyawannya. Padahal, THR merupakan hak bagi karyawan.
Hasilnya, kata dia, perusahaan bersedia membayar kewajibannya untuk memberikan THR pada karyawan. "Kita gunakan pasal penggelapan KUHP untuk memidanakan mereka," ungkap Jamal dihubungi, Rabu (15/8).
Pasalnya, tambah Jamal, dalam Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2004 tidak ada sanksi bagi perusahaan yang melanggar Permen tersebut. Selain itu, tidak ada sanksi hukum juga dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan terkait pembayaran THR ini. Meskipun di sistem pengupahan, ada ancaman hukuman pidana bagi perusahaan yang tidak membayar THR, dengan catatan THR disamakan dengan upah karyawan.
Menurut Jamal, pemerintah harus membuat peraturan yang jelas terkait sanksi kasus THR. Sebab, Permen saja tidak cukup untuk menyelesaikan kasus perusahaan yang mangkir dari kewajiban membayar THR bagi karyawan. Alhasil, kasus karyawan yang tidak menerima THR selalu berulang setiap tahun.
Jamaluddin menambahkan, langkah pemerintah untuk mengumumkan nama-nama perusahaan yang tidak membayar THR patut diacungi jempol. Sebab, dengan ddiumumkannya perusahaan yang tidak membayar THR, sama saja memberikan sanksi moral bagi perusahaan. Selain diumumkan, tambah Jamal, pemerintah harus tegas untuk mencabut izin perusahaan yang membandel soal kewajiban THR-nya.