Kamis 23 Aug 2012 09:23 WIB

Malik As-Saleh, Penyebar Islam di Nusantara dan Asia Tenggara (1)

Rep: Nidia Zuraya/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: blogspot.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Sebelum Dinasti Usmaniyah (Ottoman) di Turki berdiri pada 699-1341 H atau bertepatan dengan tahun 1385-1923 M, ternyata nun jauh di belahan dunia sebelah timur tepatnya di wilayah Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) saat ini telah muncul sebuah kerajaan Islam bernama Samudera Pasai.

Jika Ottoman mulai menancapkan kekuasaannya pada tahun 1385 M, Samudera Pasai sudah mengibarkan bendera kekuasaannya pada 1267 M.

Keberadaan Kesultanan Samudera Pasai ini diungkapkan oleh petualang Muslim asal Maroko, Abu Abdullah Ibnu Batuthah (1304-1368 M), dalam kitabnya yang berjudul “Rihlah ila I-Masyriq” (Pengembaraan ke Timur).

“Sebuah negeri yang hijau dengan kota pelabuhannya yang besar dan indah,” tulis Ibnu Batuthah ketika menggambarkan kekagumannya terhadap keindahan dan kemajuan Kerajaan Samudera Pasai yang sempat disinggahinya selama 15 hari pada 1345 M.

Sementara itu, dalam catatan perjalanan Ibnu Batuthah lainnya yang berjudul “Tuhfat al-Nazha”, ia menuturkan, pada masa itu Samudera Pasai telah menjelma sebagai pusat studi Islam di kawasan Asia Tenggara.

Jauh sebelum Sang Pengembara Muslim itu menginjakkan kakinya di kerajaan Muslim pertama di nusantara itu, seorang penjelajah asal Venezia (Italia), yang bernama Marco Polo, telah mengunjungi Samudera Pasai pada 1292 M.

Marco Polo bertandang ke Samudera Pasai saat menjadi pemimpin rombongan yang membawa ratu dari Cina ke Persia. Bersama dua ribu orang pengikutnya, Marco Polo singgah dan menetap selama lima bulan di bumi Serambi Makkah itu.

Dalam kisah perjalanan berjudul “Travel of Marco Polo”, pelancong dari Eropa itu juga mengagumi kemajuan yang dicapai Kesultanan Samudera Pasai.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement