Jumat 24 Aug 2012 14:32 WIB

Polres Langkat Amankan 27 KG Ganja

Ganja kering yang berhasil disita polisi.
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Ganja kering yang berhasil disita polisi.

REPUBLIKA.CO.ID,STABAT--Aparat polisi lalu lintas resor Kabupaten Langkat Sumatera Utara, berhasil mengamankan 37 kilogram daun ganja yang berasal dari Aceh, dari dua orang tersangka pelaku yang hendak mengantar ke Kota Binjai.

"Kami amankan daun ganja kering dan dua orang tersangkanya," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Langkat AKBP Erik Bhismo di Stabat, Jum'at. Dikatakannya penangkapan terhadap kedua tersangka bermula dari razia yang dilakukan aparat lalu lintas di wilayah hukum Polsek Pangkalan Brandan di Jalan Besitang Bukit I Kelurahan Tangkahan Durian.

Razia tersebut dilakukan sekitar pukul 05.00 Wib, dimana melintas satu unit mobil avanza BK 1791 KF, yang dikemudikan tersangka IH alias Irman (35) penduduk Jalan Gatot Subroto Gang Rasmi Medan Helvetia, katanya.

Selain itu juga diamankan satu orang tersangka lainnya Pr alias Wita (40) seorang ibu rumah tangga, penduduk Jalan Merak Desa Mencirim Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai.

Saat dilakukan razia, kedua tersangka yang mengendarai mobil distop oleh polisi.

Saat stop itulah, aparat curiga dengan mobil tersebut, lalu dilakukan penggeledahan oleh aparat lalu lintas, kata Bhismo.

Ketika digeledah dibeberapa tempat yang mencurigakan dari mobil tersebut, ditemukan beberapa bal ganja dari dalam kap depan mobil tersebut.

Tidak hanya itu saja juga ditemukan beberapa bal ganja lainnya dari dalam kendaraan.

"Kedua tersangka kini sedang dalam pemeriksaan intensif oleh aparat kepolisian resor Langkat," ujarnya.

AKBP Erik Bhismo juga menjelaskan bahwa keduanya dijerat dengan pasal 115 ayat (2), pasal 114 (2) dan pasal 111 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35/2009, tentang narkotika.

Dimana ancaman hukumannya paling sedikit lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp8 Miliar.

Secara terpisah salah seorang tersangka Pr alias Wita (40) seorang ibu rumah tangga dengan enam orang anak itu menjelaskan bahwa barang haram tersebut dibawanya dari Cunda, Lhokseumawe.

"Dirinya hanya mengambil upah saja membawa ganja tersebut, dimana per kilogramnya dibayar Rp 300.000," ujarnya.

Ini dilakukannya, karena dia butuh hidup dengan ke enam orang anaknya, dan ganja tersebut akan dibawa ke Binjai tepatnya di kampung Aceh, dimana salah seorang penunggunya sudah berada di sana, kalau berhasil lolos dari tangan aparat hukum.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement