Jumat 24 Aug 2012 18:40 WIB

Inilah Lima Vonis Hakim Kartini yang Terindikasi Suap

Rep: Afriza Hanifa/ Red: Hafidz Muftisany
Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Marpaung.
Foto: R. Rekotomo/Antara
Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Marpaung.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Berdasarkan laporan Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) dan hasil pemeriksaan Komisi Yudisial (KY), Hakim ad hoc Kartini Marpaung diindikasikan berpihak pada lima terdakwa kasus karupsi.

Hakim yang ditangkap KPK karena terlibat suap tersebut memberikan vonis bebas dalam lima perkara tersebut.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Ifa Sudewi menuturkan, Bawas MA telah menyimpulkan bahwa kelima vonis bebas Hakim Kartini terindikasi adanya keberpihakan pada terdakwa. Kesimpulan tersebut pun dikuatkan oleh hasil pemeriksaan KY.

"Bawas sudah memeriksa lima perkara dengan vonis bebas itu, dan kesimpulannya memang ada keberpihakan majelis hakim. Perkara tersebut juga diperiksa Komisi Yudisiil (KY) dan hasilnya sama,? ujarnya.

Ifa mengatakan, dari laporan bawas MA yang diterimanya, diketahui kelima vonis bebas tersebut ditangani oleh hakim ketua dan hakim anggota yang sama. Mereka yakni Lilik Nuraini sebagai hakim ketua dan Asmadinata serta Kartini sebagai hakim anggota.

Kelima vonis bebas tersebut, yakni:

1. Vonis bebas mantan Bupati Sragen Untung Wiyono, terdakwa korupsi APBD Sragen senilai Rp 11,2 miliar.

2. Pembebasan Suyatno, terdakwa kasus suap APBD Kendal tahun 2003-2004. Gratifikasi diberikan kepada Mantan Bupati Kendal, Hendri Boedoro sebesar Rp 13,5 miliar. Kasus tersebut pun melibatkan Wakil DPRD Jateng, Murdoko yang bukan lain adalah saudara kandung Hendri.

3. Vonis bebas terdakwa korupsi pembangunan Stadion Bahurekso dan SMA Brangsong, Heru Djatmiko.

4. Terdakwa kasus korupsi Bank Jateng, Yanuelva Etliana atau Eva sebesar Rp 39 miliar. Eva diputus bebas melalui putusan sela. Dalam kasus tersebut, Kartini mengajukan eksepsi sebanyak dua kali dan putusan sela terhadap terdakwa. Kini Eva tidak diketahui keberadaannya.

5. Terdakwa kasus korupsi pengadaan pemancar RRI Purwokerto, Teguh Tri Murdiono. Alat Pemancar tersebut ternyata hanya fiktif belaka. Namun Teguh dinyatakan bebas.

Kartini ditangkap KPK saat menerima suap di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (17/8) lalu. Tak hanya Kartini, KPK juga menangkap Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak, Heru Kusbandono dan pengusaha Sri Dartuti. Suap tersebut diduga terkait kasus korupsi mobil dinas DPRD Grobogan yang melibatkan ketua DPRD Grobogan, M. Yaeni.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement