Selasa 28 Aug 2012 18:46 WIB

MUI Terlambat Peringatkan Perusahaan Televisi

Rep: Qommaria Rostanti/ Red: Dewi Mardiani
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Dadang Rahmad Hidayat (kiri) saat berdialog tentang hasil pantauan MUI terhadap tayangan televisi pada paruh pertama Ramadhan 1432 H di Gedung MUI, Jakarta, Senin (22/8).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Dadang Rahmad Hidayat (kiri) saat berdialog tentang hasil pantauan MUI terhadap tayangan televisi pada paruh pertama Ramadhan 1432 H di Gedung MUI, Jakarta, Senin (22/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku terlambat mengingatkan perusahaan televisi terkait program Ramadhan. Idealnya, enam bulan sebelum Ramadhan sudah ada pertemuan membahas materi isi siaran.

"Kami (MUI, KPI, dan Kominfo) agak lalai mengingatkan orang penyiaran," ujar Ketua MUI bidang Informasi dan Komunikasi (Infokom), Sinansari Ecip, saat ditemui di Kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI Pusat), Jakarta, Selasa (28/8).

Dia menyebut adanya sanksi yang yang diberikan KPI Pusat kepada tujuh acara Ramadhan, jangan dianggap sebagai upaya membunuh lembaga penyiaran (televisi). "Sanksi yang diberikan agar ke depannya program Ramadhan memiliki fungsi mendidik," ucapnya.

Tahun depan, pihaknya akan berusaha tidak terlambat berkoordinasi dengan perusahaan televisi untuk mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) 2012.