REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Timwas Bank Century mengapresiasi mundurnya Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjajanto dalam penanganan kasus Bank Century. Anggota Timwas Century dari Fraksi Demokrat, Achsanul Kosasih, mengatakan mundurnya Bambang akan membebaskan yang bersangkutan dari benturan kepentingan.
Pasalnya, Bambang pernah menjadi kuasa hukum Lembaga Penjamin Simpanan kasus Bank Century. "Bagus kalau Bambang mundur untuk menghidari benturan kepentingan," ujar Achsanul saat dihubungi, Selasa (28/8).
Mundurnya Bambang, imbuh Achsanul, tidak akan mengganggu proses pengusutan kasus Bank Century di KPK. Sebab, keputusan yang diambil pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial. Dia juga percaya Bambang tidak akan bisa cuci tangan bila di kemudian hari penanganan kasus Bank Century macet.
Sementara itu anggota Timwas Pansus Century dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, tidak mempersalahkan mundurnya Bambang Widjojanto dari kasus Bank Century. "Tidak penting Bambang Widjojanto mundur atau tidak. Tapi Tim Pengawas yang menangani kasus Bank Century harus dirombak komposisinya," kata Bambang.
Bambang menjelaskan mayoritas anggota Tim Pengawas Century adalah anggota Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hal ini membuat penanganan kasus Bank Century sarat akan konflik kepentingan. "Karena kasus Century melibatkan Menteri Keuangan," ujarnya.
Senada dengan Achsanul dan Bambang Soesatyo, anggota Timwas Century dari Fraksi PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan, menyatakan mundurnya Bambang tidak akan mempengaruhi proses pengusutan kasus Bank Century. "Yang paling penting kasus Bank Century cepat diselesaikan sesuai komitmen KPK paling lambat Desember 2012," ucap Trimedya.