REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang warga Solo meminta Walikota Joko Widodo (Jokowi) memberi ganti rugi atas penggusuran sebagian tanah yang akan diperuntukan penataan Jalan Kapten Mulyadi, Surakarta.
Yunus M Yamani, pemilik rumah Jalan Kapten Mulyadi, mengatakan sudah mengajukan keberatan pada 30 Juli 2012 atas tidak adanya ganti rugi tersebut.
Yunus menyatakan sebagai warga negara Indonesia yang baik dan pemilik sah atas tanah serta bangunan tersebut tidak keberatan apabila sebagian tanahnya dipergunakan untuk kepentingan umum. Namun, lazimnya penggunaan lahan warga untuk kepentingan umum itu harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu memberikan ganti kerugian atas pelepasan dan/atau penyerahan sebagian hak atas tanah.
"Paling tidak ganti rugi tersebut dapat memperbaiki tembok-tembok rumah yang habis terpotong untuk program tersebut," kata Yunus yang juga Ketua Bidang Organisasi dan Perlindungan Hukum Asosiasi Perusahaan Jasa TKI. "Karena itu, kami ingatkan untuk kedua kalinya agar Walikota Solo (Surakarta) dan Gubernur Jawa Tengah mengupayakan penyelesaian ganti rugi tanah kami yang dipergunakan untuk kepentingan umum.''