REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan mulai awal 2014 Sistem Jaminan Sosial Nasional dijalankan secara bertahap. Diharapkan, pada 2019 seluruh masyarakat diharapkan sudah memiliki jaminan sosial.
"Dengan demikian tidak akan ada lagi masyarakat yang tidak memiliki jaminan sosial. Rumah sakit juga tidak boleh menolak masyarakat untuk berobat," katanya pada Rapat Kerja Kesehatan Daerah (Rakerkesda) Sumatera Utara yang dirangkai dengan peluncuran serta simulasi Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) di Medan, Rabu (29/8).
Ia mengatakan dengan berlakunya SJSN tersebut seluruh warga akan dijamin pelayanan kesehatan. Pemerintah membayar iuran premi untuk warga miskin, sementara untuk warga pekerja informal yang gajinya tidak tetap, perlu diatur lagi.
Pelaksanaan SJSN merupakan kelanjutan dari sistem jaminan kesehatan masyarakat yang sudah dibuat pemerintah. Hanya saja, pengelolaan SJSN lebih sistematis di seluruh Indonesia.