REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta -- Komisi II DPR menyarankan setiap Parpol untuk menyederhanakan jumlah fraksi di DPR maupun DPRD. Sehingga, parpol yang tidak lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold-PT) bisa saja memperoleh cukup kursi untuk duduk di DPRD provinsi dan kabupaten kota.
Hal ini menyusul putusan MK yang menyatakan, PT 3,5 persen berlaku hanya di DPR. "Saya mengajak kepala seluruh pimpinan parpol dari sekarang memikirkan juga. Persyaratan pembentukan fraksi di DPR, 33 DPRD provinsi dan 497 DPRD Kab/kota yang semakin mengecil jumlahnya, sehingga lebih efisien dan efektif. Janganlah masing-masing ngotot minta fraksi sendiri," kata Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa, Jumat (31/8).
Menurut Agun, penyederhanaan fraksi diperlukan. Agar keanggotaan alat kelengkapan dewan tidak merangkap karena kurangnya anggota fraksi. Setiap parpol yang hanya sedikit kursi di daerah bisa bergabung dengan fraksi yang dibentuk parpol yang lolos PT di pusat. Oleh karena itu, namanya jelas Agun akan merangkap disetiap alat kelengkapan Dewan dan bergabung dengan papol yang lolos PT di pusat, jadi ada korelasi yang sama di pusat dan daerah.
Mengenai keputusan MK tentang verifikasi parpol, Agun telah memimpin rapat di Komisi II. Pada prinsipnya semua Parpol sudah sepakat menghormati semua putusan MK. "Kami bisa memahami MK memiliki kewenangan untuk itu, dalam sebuah demokrasi adalah keniscayaan, kami semua bisa menerima. Jadi semua parpol siap melakukan verifikasi," tegas Ketua Komisi II tersebut.