REPUBLIKA.CO.ID, NEGARA---Pengendara sepeda motor, Supriyanto (21), yang berboncengan dengan Zainal Arifin (24) tewas setelah bertabrakan dengan pikap di ruas jalan raya yang menghubungkan Gilimanuk dengan Denpasar.
Dalam peristiwa itu polisi menetapkan WYS, sopir pikap nomor polisi AG-8949-RG asal Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, sebagai tersangka.
"Sopir pikap mengambil jalur yang tidak semestinya sehingga terjadi tabrakan dengan sepeda motor," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jembrana AKP I Gede Made Punia di Negara.
Menurut dia, saat memasuki Km 119-120, pikap yang dikemudikan WYS dari arah Gilimanuk oleng hingga memakan separuh lebih badan kanan.
Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan muncul sepeda motor Honda nopol P-3221-VU yang dikendarai Supriyanto berboncengan dengan Zainal, keduanya warga Banyuwangi, Jawa Timur.
Supriyanto yang terkejut sempat berusaha menghindari mobil yang nyelonong ke jalur kanan tersebut. Namun upayanya sia-sia dan motor yang dikendarainya menabrak bagian belakang pikap tersebut.
Pengendara sepeda motor yang hendak menuju ke Banyuwangi ini terpental. Zainal tewas di tempat kejadian, sedangkan Supriyanto meninggal dunia dalam perawatan di RSUD Negara, Kabupaten Jembrana.
Kepada polisi, WYS mengaku, mobil yang dikemudikannya sampai masuk ke jalur yang bukan semestinya karena menghindari bus. "Tersangka dan barang bukti berupa pikap dan sepeda motor kami tahan," kata Punia.