REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Mewaspadai maraknya praktik dana talangan haji, Kementerian Agama memastikan akan meninjau kembali keberadaan lembaga serupa. ''Nantinya, praktik talangan haji seperti ini akan dilarang,'' ujar Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah, Anggito Abimanyu.
Lebih lanjut Anggito mengatakan, peninjauan itu akan berlaku pula pada praktik peminjaman secara langsung atau MLM.
Untuk mewujudkan rencana itu, Anggito memaparkan, pihaknya akan meminta masukan dari sejumlah pihak seperti MUI atau Kemendag.
Anggito mengungkapkan, bila rencana ini bisa berjalan baik, diperkirakan daftar masa tunggu jamaah haji (waiting list) akan berkurang. Ini karena jamaah haji yang berangkat adalah mereka yang benar-benar memiliki kemampuan untuk menunaikan ibadah haji.