REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wacana moratorium kunjungan luar negeri DPR tidak perlu dilakukan. Pasalnya saat ini DPR sudah melakukan aturan pengetatan kunjungan ke luar negeri ke anggotanya. "Tak perlu moratorium. DPR sudah lakukan pengetatan," kata Ketua Komisi IV DPR, Romahurmuziy (Romy), Jum'at (7/9) di Jakarta.
Romy menyatakan dari tiga fungsi yang dimiliki anggota DPR, yakni anggaran (budgeting), pengawasan (representasi), dan Undang-Undang (legislasi), hanya untuk fungsi legislasi DPR bisa berkunjung ke luar negeri. "Ini pun hanya sekali setahun," kata Romy.
Kunjungan keluar negeri dalam rangka membuat undang-undang menjadi penting agar DPR dapat mendapatkan perbandingan hukum yang akan diberlakukan di Indonesia dengan yang telah berlaku di luar negeri. Moratorium kunjungan luar negeri bagi anggota DPR akan berdampak negatif bagi proses pembuatan undang-undang. Pasalnya anggota DPR tidak memiliki wawasan mengenai praktik undang-undang yang berlaku di negara lain.
Romy menolak tegas wacana mengganti kunjungan ke luar negeri dengan teleconference. Menurutnya teleconference akan merendahkan martabat bangsa Indonesia. "Itu tidak sopan. Kita kan negara dengan pertumbuhan ekonomi terbesar ke-16 di dunia," katanya.
Terhadap para pengeritik DPR, Romy menyatakan sebaiknya tidak mengeluarkan alasan yang mengada-ada. Menurutnya banyak hal yang mesti disoroti terkait penggunaan anggaran di republik ini. Dia mencontohkan kunjungan luar negeri di eksekutif yang tidak pernah disorot. Padahal intensitas dan kuantitasnya jauh lebih besar dari DPR.