Selasa 11 Sep 2012 13:44 WIB

Ensiklopedi Hukum Islam: Kitab Al-Barzanji (1)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Kitab Barzanji.
Foto: blogspot.com
Kitab Barzanji.

REPUBLIKA.CO.ID, Al-Barzanji adalah sebuah karya tulis seni sastra yang memuat kehidupan Nabi Muhammad SAW.

Karya sastra ini dibaca dalam berbagai upacara keagamaan di dunia Islam, termasuk di Indonesia, sebagai bagian yang menonjol dalam kehidupan beragama tradisional.

Dengan membacanya dapat meningkatkan iman dan kecintaan kepada Nabi Muhammad SAW dan diperoleh banyak manfaat. Kitab ini memuat riwayat kehidupan Nabi Muhammad SAW dari silsilah keturunannya serta kehidupannya semasa kanak-kanak, remaja, hingga ia diangkat menjadi rasul.

Al-Barzanji juga mengisahkan sifat Nabi SAW serta perjuangannya dalam menyiarkan Islam dan menggambarkan kepribadiannya yang agung untuk diteladani oleh umat manusia.

Kitab “Iqd Al-Jawahir” (Kalung Permata) yang lebih terkenal dengan sebutan Al-Barzanji ditulis oleh Syekh Ja'far Al-Barzanji bin Husin bin Abdul Karim yang lahir tahun 1690 dan meninggal 1766 di Madinah. Nama Al-Barzanji dibangsakan kepada nama penulisnya, yang juga diambil dari tempat asal keturunannya, yakni daerah Barzinj (Kurdistan).

Nama tersebut menjadi populer di dunia Islam pada tahun 1920-an ketika Syekh Mahmud Al-Barzanji memimpin pemberontakan nasional Kurdi terhadap Inggris yang pada waktu itu menguasai Irak. Kitab Al-Barzanji ditulis untuk meningkatkan kecintaan kepada Nabi Muhammad SAW dan agar umat Islam meneladani kepribadiannya.

Sebagaimana yang disebutkan dalam Alquran Surah Al-Ahzab (33) ayat 21: "Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah."

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهٗ مِنْۢ بَعْدُ حَتّٰى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهٗ ۗ فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ اَنْ يَّتَرَاجَعَآ اِنْ ظَنَّآ اَنْ يُّقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَّعْلَمُوْنَ
Kemudian jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas istri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan.

(QS. Al-Baqarah ayat 230)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement