Selasa 11 Sep 2012 14:29 WIB

Kejakgung Abaikan Keahlian Auditor Negara

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Dewi Mardiani
Gedung Kejaksaan Agung
Gedung Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana Kejaksaan Agung (Kejakgung) merekrut auditor mendapat kecaman. Jika melakukan audit sendiri maka berarti Kejakgung mengabaikan keahlian lembaga audit negara seperti BPKP dan BPK.

Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi), Choky Ramadhan, menyatakan sebaiknya kejaksaan tidak melakukan audit dari internal kejaksaan sendiri artinya menyerahkan kepada yang ahlinya yakni BPK/BPKP. "Kan sudah ada ahlinya BPK, lebih baik diserahkan saja kepada ahlinya," katanya.

Dia menambahkan jika Kejagung melakukan audit kerugian negara suatu kasus korupsi itu, maka akan menambah pekerjaan Kejagung. "Kejagung lebih baik fokus saja ke penyidikan agar banyak perkara yang terselesaikan," katanya. Terlebih lagi, kata dia, kemampuan yang dibutuhkan itu adalah kemampuan auditor yang rata-rata berlatar belakang akutansi/ekonomi. "Mereka sudah berpengalaman bertahun-tahun," katanya.

Kejaksaan Agung berencana merekrut auditor untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan. Kemampuan mereka dibutuhkan agar Kejakgung tidak lagi bergantung kepada lembaga lain dalam pelaksanaan audit untuk menemukan kerugian negara.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement