Kamis 13 Sep 2012 17:07 WIB

PDIP Berhentikan Ketua DPD Jateng

Red: Hazliansyah
Kader PDIP (ilustrasi)
Kader PDIP (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara resmi memberhentikan Ketua DPD PDIP Jawa Tengah, Murdoko. Ia diberhentikan dari jabatannya menyusul persidangan dugaan kasus korupsi yang sedang dihadapinya.

"Dewan pimpinan pusat menunjuk M.Prakosa sebagai Pelaksana Harian Ketua DPD," kata Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah Agustina Wilujeng di Semarang, Kamis. M.Prakosa merupakan anggota DPR dari PDI Perjuangan yang berasal dari daerah pemilihan Kabupaten Brebes serta Kabupaten/ Kota Tegal.

Agustina mengatakan, berdasarkan surat keputusan DPP, M. Prakosa akan bertugas selama tiga bulan. Namun untuk ketentuan diperpanjang atau menetapkan ketua definitif, Agustina mengatakan, merupakan kewenangan pengurus pusat.

Ia menuturkan, Plh Ketua DPD memiliki kewenangan terbatas dalam menjalankan partai. "Plh Ketua DPD tidak bisa menandatangani surat keputusan," katanya.

Namun demikian, ia menjamin roda organisasi akan berjalan seperti biasa.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِنَّ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَهَاجَرُوْا وَجَاهَدُوْا بِاَمْوَالِهِمْ وَاَنْفُسِهِمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَالَّذِيْنَ اٰوَوْا وَّنَصَرُوْٓا اُولٰۤىِٕكَ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۗ وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَلَمْ يُهَاجِرُوْا مَا لَكُمْ مِّنْ وَّلَايَتِهِمْ مِّنْ شَيْءٍ حَتّٰى يُهَاجِرُوْاۚ وَاِنِ اسْتَنْصَرُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ فَعَلَيْكُمُ النَّصْرُ اِلَّا عَلٰى قَوْمٍۢ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِّيْثَاقٌۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Allah dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan memberi pertolongan (kepada Muhajirin), mereka itu satu sama lain saling melindungi. Dan (terhadap) orang-orang yang beriman tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban sedikit pun bagimu melindungi mereka, sampai mereka berhijrah. (Tetapi) jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah terikat perjanjian antara kamu dengan mereka. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.

(QS. Al-Anfal ayat 72)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement