REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara resmi memberhentikan Ketua DPD PDIP Jawa Tengah, Murdoko. Ia diberhentikan dari jabatannya menyusul persidangan dugaan kasus korupsi yang sedang dihadapinya.
"Dewan pimpinan pusat menunjuk M.Prakosa sebagai Pelaksana Harian Ketua DPD," kata Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah Agustina Wilujeng di Semarang, Kamis. M.Prakosa merupakan anggota DPR dari PDI Perjuangan yang berasal dari daerah pemilihan Kabupaten Brebes serta Kabupaten/ Kota Tegal.
Agustina mengatakan, berdasarkan surat keputusan DPP, M. Prakosa akan bertugas selama tiga bulan. Namun untuk ketentuan diperpanjang atau menetapkan ketua definitif, Agustina mengatakan, merupakan kewenangan pengurus pusat.
Ia menuturkan, Plh Ketua DPD memiliki kewenangan terbatas dalam menjalankan partai. "Plh Ketua DPD tidak bisa menandatangani surat keputusan," katanya.
Namun demikian, ia menjamin roda organisasi akan berjalan seperti biasa.