Selasa 07 Jan 2020 13:44 WIB

Kemenperin Siap Berikan Insentif Sertifikasi Halal

Kemenperin berharap jangan sampai produk halal Indonesia dikerjakan asing.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Muhammad Hafil
Kemenperin Siap Berikan Insentif Sertifikasi Halal. Foto: Ilustrasi Makanan Halal
Foto: Foto : MgRol100
Kemenperin Siap Berikan Insentif Sertifikasi Halal. Foto: Ilustrasi Makanan Halal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) siap memberikan insentif sertifikasi halal bagi Industri Kecil Menengah (IKM). Hanya saja sampai saat ini masih menunggu penentuan biaya pengajuan sertifikasi tersebut.

"Kami sudah minta BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) terkait berapa biaya sebenarnya? Karena kami kan harus menghitung," ujar Direktur Jenderal IKM dan Aneka Kemenperin Gati Wibawaningsih kepada Republika pada Senin, (6/1).

Baca Juga

Ia menyatakan, kementerian telah menyiapkan plafon untuk memberikan insentif itu. Sayangnya hingga kini, jumlah biayanya belum bisa dipastikan.

"Kalau memang harus banyak (yang diberikan insentif) kita kan harus revisi. Soal halal ini nggak bisa main-main," tegasnya.

Gati mengimbau, jangan sampai pasar Indonesia digarap produk asing. "Ya, jangan sampai karena kita nggak siap sertifikat halalnya, pasar kita dihajar asing yang lebih siap," kata dia.

Menurutnya pelaku IKM, khususnya industri kecil harus dimudahkan dalam mendapatkan sertifikat halal. Maka, lanjut dia, industri kecil akan menjadi prioritas Kemenperin dalam memberikan insentif.

Sebelumnya kepada Republika, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengaku sudah siap mengimplementasikan aturan kewajiban sertifikasi produk halal, sesuai Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Hanya saja masih terkendala tarif sertifikasi yang belum ditentukan.

"Kami belum punya dasar mengenai tarif sertifikasi halal. Sementara kewenangan yang tentukan tarif bukan di Kementerian Agama (Kemenag) tapi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," ujar Staf BPJPH Hartono.

Maka, kata dia, saat ini BPJPH masih menunggu besaran tarif tersebut dari Kemenkeu. Pasalnya, dana itu nantinya langsung masuk ke negara. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement