Selasa 18 Sep 2012 01:05 WIB

Miranda Ajukan Pembelaan 41 Halaman

Rep: asep wijaya/ Red: Taufik Rachman
Miranda Gultom
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Miranda Gultom

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Terdakwa perkara dugaan pemberian suap berupa cek pelawat kepada sejumlah anggota DPR RI terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda S Goeltom menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) selama 90 menit. Agenda sidang yang dijadwalkan pada pukul 17.00 WIB akhirnya berlangsung pukul 19.00 WIB.

Pembacaan nota pembelaan pada persidangan Miranda S Goeltom dilakukan sebanyak dua kali. Pertama adalah pleidoi pribadi dari terdakwa dan kedua adalah pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa.

Nota pembelaan pribadi setebal 41 halaman milik Miranda S Goeltom dibacakan di Pengadilan Tipikor tepat pukul 19.00 WIB. Pembacaan tersebut berlangsung selama 90 menit yang kemudian langsung dilanjutkan dengan pembacaan pleidoi dari tim kuasa hukum yang tebalnya mencapai 185 halaman.

Secara umum, pleidoi Guru Besar FEUI itu menyoroti lima poin pembahasan. Kelimanya berkaitan erat dengan pengakuan akan ketidakterlibatan terdakwa dalam pemberian cek pelawat kepada sejumlah anggota DPR RI.