REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Fakultas Ekonomi UI, Miranda S Goeltom meyakini seorang jaksa yang menuntut terdakwa tanpa ada pembuktian bersalah, maka dia telah melakukan perbuatan melawan hukum. Penegasan itu disampaikannya dalam sidang lanjutan atas perkara dugaan korupsi yang membelitnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi), Senin (17/9) pukul 19.00 WIB.
Pada sidang yang berlangsung selama empat jam itu, Miranda mengatakan, jaksa KPK mendasarkan tuntutannya pada asumsi dan praduga semata. Indikasi itu, ungkap dia, terlihat pada fakta persidangan yang tidak menunjukkan adanya kaitan antara pemberian cek pelawat dengan dirinya.
"Fakta pemberian cek memang ada, tapi itu tidak berkaitan dengan saya," ucap Miranda saat membacakan pleidoi setebal 41 halaman.
Seharusnya, ungkap Miranda, jaksa melihat perkara secara obyektif. Hukum, menurut dia, berbicara soal bukti bukan asumsi. Oleh karena itu, menurut Miranda, JPU harus mendasarkan tuntutan pada fakta yang terungkap di persidangan tanpa terpengaruh opini publik.
"Pengadilan Tipikor harus menjadi panglima keadilan bukan algojo penghukuman," tegas Miranda yang menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak bersalah.
Pada sidang sebelumnya, JPU dari KPK menuntut Miranda S Goeltom dengan pidana kurungan selama empat tahun dan denda sebanyak Rp150 juta atas perbuatan suap yang dia lakukan. Tim jaksa meyakini Miranda terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan bersama-sama Nunun Nurbaetie menyuap anggota DPR RI periode 1999-2004 untuk memuluskan upayanya menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.